WahanaNews.co | Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen yang sedang dirumuskan DPR bertujuan untuk mengoptimalkan kepentingan nasional di laut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen DPR, Taufik Basari, sebagaimana rilis yang diterima, Minggu (26/9/2021).
Baca Juga:
Menkop UKM Tagih Janji DPR untuk Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menurut Taufik Basari, hanya ada negara-negara tertentu yang memiliki landas kontinen, salah satunya adalah Indonesia.
Sehingga, perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan nasional.
"Hanya negara-negara tertentu yang punya landas kontinen dan Indonesia di antaranya. Karena berhubungan dengan batas wilayah dan hak berdaulat di laut, maka kita harus bisa membuat norma UU yang sesuai dengan hukum internasional, tapi juga bisa kita manfaatkan secara optimal untuk kepentingan nasional," ujar Taufik Basari.
Baca Juga:
Sri Mulyani Bahas Ekonomi Terkini dan Realisasi APBN dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR
Untuk itu, kata Taufik, RUU usulan pemerintah itu diupayakan pula tidak melanggar hukum internasional, terutama beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Adapun nantinya, RUU ini akan mengatur semua yang bisa dilakukan Indonesia atas sumber daya lautnya sepanjang tak melanggar United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau hukum laut internasional yang pernah diratifikasi Indonesia.
"RUU ini konsekuensi dari kita meratifikasi UNCLOS 1982. Sudah ada UU Nomor 1 Tahun 1973 yang kita miliki dan tidak bisa lagi kita pedomani, karena kita ingin mengaturnya dalam UU baru. Dengan UU baru nanti, apa saja yang bisa kita lakukan di landas kontinen yang kita miliki. Ada hak berdaulat di landas kontinen, seperti hak eksplorasi dan eksploitasi yang harus kita atur sedemikian rupa," jelas Taufik.