WahanaNews.co | Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mencopot AKP D dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Sergai. Pencopotan tersebut dilakukan terkait dugaan perselingkuhan D dengan seorang polwan.
Irjen Panca mengatakan AKP D berpacaran dengan polwan tersebut. Dia mengatakan hal itu salah karena AKP D sudah menikah.
Baca Juga:
Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap dan Ditahan
"Kalau (oknum) itu pacaran teman-teman. (Kasus) Sergai itu pacaran dia tapi sudah punya istri," ujar Irjen Panca di usai menghadiri vaksinasi alumni Akabri angkatan 90 di Kampus USU Medan, Selasa, (26/10/2021).
Panca menyebut kasus itu sudah diproses sejak 2 bulan yang lalu. Dia mengatakan AKP D telah ditarik untuk proses pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
"Itu kasus 2 bulan yang lalu dan itu sudah kita proses, sudah kita tarik, tidak boleh lagi melaksanakan tugasnya. Nggak (menjabat Kasat Reskrim lagi)," ujar Panca.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Lamongan Ditahan Propam, Diduga Hamili Selingkuhan
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP D, diperiksa Propam Polda Sumut. Deni diperiksa karena dugaan perselingkuhan.
"Iya (Deni diperiksa Propam Polda Sumut)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/10).
Hadi mengatakan D diperiksa karena diduga berselingkuh dengan seorang Polwan. Pemeriksaan D dilakukan usai istrinya membuat laporan ke Polda Sumut soal dugaan perselingkuhan itu.