WahanaNews.co | Hakim pengadilan negeri (PN) di Jawa Timur berinisial HGU dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hakim HGU mengakui telah menerima suap guna memenangkan peninjauan kembali di MA atas salah satu perkara pada saat terlapor menjabat sebagai hakim anggota di PN Tarakan.
Baca Juga:
Penyalur Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Ternyata Belum Berizin
Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara tersebut hingga tuntas serta menjanjikan kemenangan bagi pelapor dengan meminta sejumlah biaya operasional.
Permohonan Peninjauan Kembali diputus dengan amar ditolak.
Namun, hakim HGU menyampaikan putusan peninjauan kembali kepada pelapor bahwa permohonan peninjauan kembali diterima.
Baca Juga:
BPKN Segera Panggil Penyalur Babysitter Anak Selebgram Aghnia
Pelapor sempat mempertanyakan kepada Hakim HGU mengapa terdapat dua amar yang berbeda, hingga akhirnya ia melaporkan Hakim HGU ke KY karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Di hadapan MKH, hakim HGU mengakui memang telah menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat, sehingga terbukti melanggar KEPPH.
Dalam forum pembelaan diri ini, hakim HGU menghadirkan 2 saksi, yaitu istri serta saudara angkat terlapor.