WahanaNews.co | PT Antam (Persero) Tbk, melalui kuasa hukumnya, akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 Januari 2021.
Putusan Itu mengenai kasus gugatan Budi Said
terkait pembelian emas di butik Surabaya. PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi
Said terhadap Antam.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Kejagung Harus Memburu Tersangka Baru Kasus Budi Said
Antam dijatuhi hukuman membayar
kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1.136 kilogram atau 1,136 ton emas
kepada Budi Said.
"Perusahaan menegaskan tetap
berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,"
kata SVP Corporate Secretary, Kunto Hendrapawoko, kepada wartawan, Minggu (17/1/2021).
Dia menegaskan, Antam
telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar Budi Said
kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi,
dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut.
Baca Juga:
Terkait Kasus Penipuan Emas Antam Kejagung Bidik Tersangka Lain
Dalam tuntutannya di PN Surabaya, Budi
Said meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga
diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.
Antam menegaskan tidak pernah
menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan
secara resmi oleh perusahaan.
"Antam menganggap gugatan ini
tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini
juga telah dijatuhi hukuman pidana," sebutnya.