WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu bertindak lebih keras dan tegas, dengan menjerat korporasi pelanggar larangan ekspor ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Anggota DPR Misbakhun menilai tindakan tegas itu penting untuk memberikan efek jera dan sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah.
Baca Juga:
Arab Saudi Sambut Baik PBB yang Transfer Minyak dari FSO Safer Tanker
"Harus ada langkah yang lebih keras dari Kejaksaan Agung untuk menetapkan pihak korporasi yang terkait dengan kejahatan yang mereka lakukan," kata Misbakhun kepada wartawan, Jumat (22/4).
Diketahui, Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali memberikan instruksi kepada jajaran Menteri, aparat penegak hukum, TNI/Polri, Gubernur, Bupati/Wali kota, dan semua pelaku bisnis untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng.
Politisi Golkar ini menyatakan, kelangkaan minyak goreng diikuti kenaikan harganya di pasaran mengakibatkan arah kebijakan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 berubah.
Baca Juga:
Pertalite Langka di Tapteng, Pengendara Serbu Pengecer Pinggir Jalan
Sebab, terang dia, pemerintah harus mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk kelompok masyarakat tertentu yang terpukul oleh kenaikan harga minyak goreng.
"Mahalnya harga minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat. Pemerintah sampai harus mengalokasikan uang triliunan rupiah di APBN untuk memperbaiki daya beli," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan empat tersangka izin ). Keempat tersangka itu ialah Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag).