WahanaNews.co | Penyidikan kasus pengeroyokan remaja usia 14 tahun di Jakarta Timur telah rampung. Dua oknum polisi inisial T dan S serta seorang warga sipil inisial J ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka tiga-tiganya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqafi kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:
Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik ke arah Jakarta pada Sore Ini
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"(Dikenakan) pasal pengeroyokan 170," ucap Ahsanul.
Ahsanul menerangkan pelaporan kedua tersangka perihal perusakan kaca mobil yang diduga dilakukan oleh sekelompok remaja yang menjadi awal mula pengeroyokan kini masih dalam proses di kepolisian. Ahsanul belum menjelaskan secara detail apakah kedua oknum polisi sudah dicopot atau belum.
Baca Juga:
20 Kg Narkoba Jenis Baru di Makassar Siap Edar Digagalkan Polisi
"Masih proses itu. Kurang tahu, kan anggota Mabes itu," ujar Ahsanul.
Seperti diketahui, dua anggota Polri dilaporkan atas tindakan pengeroyokan terhadap remaja berusia 14 tahun. Ironisnya, mereka mengeroyok remaja tersebut menggunakan tongkat Polri.
"Ketiga pelaku secara bersama-sama memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Jumat (24/12).