WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mencoba
memberikan mediasi terkait kasus PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan nasabahnya.
Deputi
Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto
Prabowo, mengatakan,
pihaknya tetap menghormati upaya hukum dari pihak penyidik.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
Namun,
dia mengatakan,
otoritas pengawas akan mencoba memanggil kedua belah pihak dan mengupayakan
mediasi.
"Kami
tetap akan menghormati proses hukum, tetapi mungkin ada komitmen yang bisa
mempertemukan kedua belah pihak. Mungkin dengan Bank Maybank menempatkan dana
di rekeningescrowuntuk menunjukkan komitmen," sebutnya,
dalam sebuah acara di
televisi nasional, Selasa (10/11/2020).
Meski
tetap tidak dapat memastikan kembalinya uang nasabah tersebut, Anto menjamin
pihak Maybank juga kontributif dalam penyelesaian kasus ini.
Baca Juga:
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tolak Vonis Mati
"Bahkan
Maybank juga melaporkan semua kejadian secara rinci secara berkala kepada
otoritas," sebutnya.
Seperti
diketahui, Winda Lunardi mengaku tabungannya yang berjumlah total lebih dari Rp 22 miliar lenyap di Bank Maybank.
Awal
mulanya, dia membuka
rekening di Maybank Indonesia pada 2014 lalu sebagai rekening koran atau tabungan untuk masa depan dan
tidak pernah diotak-atik.