WahanaNews.co | Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar
Siahaan, mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja memenangkan
pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih
di dalam Pilkada.
Maruarar mengatakan, keputusan itu bisa diambil MK ketika paslon pemilik suara
terbanyak pertama di Pilkada terbukti melakukan kecurangan
secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca Juga:
KPU: Pendaftaran Pilkada Jalur Perseorangan Mulai 5 Mei 2024
"Tentang putusan, sampai kepada
diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan
sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan," kata Maruarar, Minggu
(7/3/2021).
Namun, kata dia, MK perlu memeriksa
kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat
terpilih.
Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak
menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
PDIP Pastikan Siap Kolaborasi dengan Gerindra di Pilkada
Kemudian, MK juga perlu menguji
pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM.
Menurut Maruarar, MK berwenang
menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi jika
pelanggaran TSM terbukti.
Setelah itu, paslon pemilik suara
terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada.