WahanaNews.co | Peristiwa
pemotor berseragam "instansi" menghalangi ambulans yang membawa bayi kritis di
Jakarta Timur, telah melewati proses dimediasi. Namun TNI AD tetap melanjutkan proses
hukum terhadap oknum prajurit atas nama Praka AMT.
"Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan
pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat
(Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam rangka membangun profesionalisme
TNI AD yang berintegritas, serta taat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan tertulis Dinas
Penerangan TNI AD di website tniad.mil.id, seperti dilihat Senin (16/8/2021).
Baca Juga:
Ajaib! Jenazah Pria 'Hidup Lagi' Setelah Ambulans Hantam Lubang
Praka AMT diduga sengaja menghalangi laju ambulans yang saat
itu membawa pasien di daerah Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat (13/8)
lalu. Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT
mulai Sabtu (14/8) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang
berlaku," tulis web TNI AD.
Baca Juga:
Prabowo Serahkan Sebanyak 25 Unit Ambulans untuk Provinsi Aceh
Viral di Medsos
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat ambulans yang
dikemudikan oleh Gholib Nur Ilham menyenggol pemotor berseragam "instansi".
Tidak terima pemotor berseragam "instansi" itu lalu memukul kaca depan ambulans
dan sempat mencoba menghadang laju dari ambulans.
"Setelah itu dia ambil kiri. Setelah mobil boks ambil
kiri ternyata saya nggak ngeh pemotor itu ngejar kita di samping, berada di
samping ambulans kita dan langsung gebrak kaca kita. Spontanitas kaget, cuma
masih bisa kontrol emosi karena saya mikir pasien saya," ujar Gholib,
Jumat (13/8).