WahanaNews.co | Diduga menjadi provokator kerusuhan demonstrasi di Jayapura, Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda ditangkap polisi, Selasa (10/5/2022).
Informasi yang dihimpun, Jefri Wenda ditangkap bersama tiga rekannya. Ketiganya yakni, Abi Dho, Iman Kogoya mahasiswa Universitas Cendrawasih (warga Asrama Lanny Jaya Distrik Heram), dan Omikson Balingga.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sulit Dimakzulkan, Pengamat Ungkap Alasannya
Penangkapan dilakukan sekira pukul 12.28 WIT. Jefri ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Waena-Sentani, Jayapura. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Jayapura.
Kapolresta Jayapura, AKBP Gustaf Urbinas sebelumnya mengatakan, aparat Gabungan TNI- Polri terpaksa membubarkan unjuk rasa secara paksa lantaran tidak diizinkan.
“Kami Polresta Jayapura, dibantu TNI dari Kodam dan anggota Polda Papua untuk mengamankan aksi demonstrasi pagi ini, dan kami telah bubarkan secara paksa," ujar Gustaf.
Baca Juga:
Amankan Demo Sekitar KPU pada Jumat Ini, Polisi Kerahkan 957 Personel
Bentrokan tersebut dipicu aksi demonstrasi menolak daerah otonomi baru (DOB) Papua. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.