WahanaNews.co | Kapolri dan Kapolda Metro Jaya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penggugat adalah mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Benny Alamsyah. Gugatan ini terkait dengan keputusan Polri yang memecat dirinya, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Puncak Arus Mudik Tahun Ini Lebih Cepat, Kapolri Berpesan Jika Lelah Istirahat
Dikutip dari situs PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan pada Senin, 20 Desember 2021 dan telah teregister dengan nomor perkara: 286/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatan ini Benny menggandeng seorang pengacara bernama Hendri Wilman Gultom. Kapolri menjadi tergugat I dan Kapolda Metro Jaya menjadi tergugat II.
Pada petitumnya, Benny meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Kapolri nomor: 1029/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian atas nama Benny Alamsyah.
Baca Juga:
Penyebab Pasti Kecelakaan Maut Tol Cikampek-Jakarta KM 58 Masih Didalami
PTUN diminta untuk memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut. Selain itu, Benny juga meminta para tergugat untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat dirinya sebagai anggota Polri.
"Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama penggugat," demikian bunyi petitum poin ke-4.
Dua poin petitum berikutnya berisi: menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).