WahanaNews.co | Dua saksi diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung soal dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabari. Keduanya merupakan karyawan salah satu perusahaan sekuritas.
"Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (24/3).
Baca Juga:
Kejaksaan Agung dan FIKOM Universitas Moestopo Jajaki Kerjasama Strategi Komunikasi Publik
Saksi dua karyawan tersebut adalah LS yang berstatus sebagai Karyawan PT Danareksa Sekuritas atau Head of Legal (Plt) atau Head of Risk Management Tahun 2014. Saksi kedua adalah HA karyawan PT Danareksa Legal Sekuritas.
"Keduanya diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019," ujar Ketut.
Kejagung telah menahan Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Baca Juga:
Kabag Umum dan Protokol Setko Jaktim dan Kontraktor Tantang Kejari Jakarta Timur
Rennier bakal ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi Asabri. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap RARL," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (12/3).
Untuk diketahui, Reinner telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edward Seky Soerjadjaya (ESS), mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Dan juga Bety (B) selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas atas kasus korupsi PT. ASABRI yang menyangkut investasi beberapa perusahaan, pada tahun 2012-2019.