WahanaNews.co | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri,
menegaskan, penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo, tidak
terkait dengan urusan politik.
Dia
menyatakan bahwa kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau
pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau
izin ekspor benur ini murni tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Mengerikan, Menteri Trenggono Ingatkan Semakin Banyak Orang Kurang Pangan di Dunia
"Kasus
yang terjadi di KKP tentu adalah tindak pidana korupsi murni, nggak ada
kaitannya dengan politik. Jadi jangan kita diajak masuk ke dalam ranah
politik," kata Firli dalam jumpa
pers yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Sabtu (28/11/2020).
Dia
menjelaskan, perkara korupsi Edhy Prabowo merupakan kasus yang
bersifat perseorangan.
Sekalipun,
kata dia, yang terjerat kasus korupsi berasal dari lingkungan pengurus partai
politik.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
"Kalaupun
ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tapi terkait
kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang," ujar Firli.
Seperti
diketahui, Edhy Prabowo adalah kader Partai
Gerindra pimpinan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Kekhawatiran
publik akan keterlibatan lingkaran partai Edhy tak lepas dari temuan bahwa
banyak perusahaan pemegang izin ekspor benur terafiliasi dengan petinggi
Gerindra.
Mengacu
laporan investigasi Majalah Tempo
pada Juli lalu, PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, dipimpin oleh Ahmad Bahtiar Sebayang
sebagai Komisaris Utama.
Bahtiar
adalah Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Gerindra. Dia juga menjabat Kepala Departemen Koordinasi
dan Pembinaan Organisasi Sayap Gerindra.
Ada pula
PT Bima Sakti Mutiara, PT Agro Industri Nasional, serta PT Maradeka Karya
Semesta.
Komisaris
perusahaan pertama adalah Hashim Djojohadikusumo, pengusaha senior sekaligus
adik Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Dua
perusahaan lain pun melibatkan nama-nama yang tidak kalah familiar, seperti anggota
Dewan Pakar Tim Kampanye Pilpres Prabowo-Sandi, Rauf Purnama;
pengurus Tunas Indonesia,
Dirgayuza Setiawan; kader
Gerindra lain, Sugiono; hingga Wakil Ketua Komisi Infrastruktur DPR dari
Fraksi Gerindra,
Darmawan Aras.
Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait
perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan
sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka
adalah Edhy Prabowo, Staf khusus
Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri
Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sementara
itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT
DPP sebagai tersangka. [qnt]