WahanaNews.co | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri,
menegaskan, penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo, tidak
terkait dengan urusan politik.
Dia
menyatakan bahwa kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau
pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau
izin ekspor benur ini murni tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Mengerikan, Menteri Trenggono Ingatkan Semakin Banyak Orang Kurang Pangan di Dunia
"Kasus
yang terjadi di KKP tentu adalah tindak pidana korupsi murni, nggak ada
kaitannya dengan politik. Jadi jangan kita diajak masuk ke dalam ranah
politik," kata Firli dalam jumpa
pers yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Sabtu (28/11/2020).
Dia
menjelaskan, perkara korupsi Edhy Prabowo merupakan kasus yang
bersifat perseorangan.
Sekalipun,
kata dia, yang terjerat kasus korupsi berasal dari lingkungan pengurus partai
politik.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
"Kalaupun
ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tapi terkait
kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang," ujar Firli.
Seperti
diketahui, Edhy Prabowo adalah kader Partai
Gerindra pimpinan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Kekhawatiran
publik akan keterlibatan lingkaran partai Edhy tak lepas dari temuan bahwa
banyak perusahaan pemegang izin ekspor benur terafiliasi dengan petinggi
Gerindra.