WahanaNews.co | Terkait masukan PERADI dalam pembahasan RUU Hukum Acara Perdata pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI ditanggapi langsung oleh Pimpinan Rapat Adies Kadir.
Adies yang berasal dari Fraksi Golkar tersebut mengatakan jika Komisi 3 DPR sebelumnya telah menerima beberapa masukan dari masyarakat.
Baca Juga:
Gelar Rakernas, Ikadin Terus Memperjuangkan Wadah Tunggal Organisasi Advokat
Salah satu masukan itu misalnya terkait susahnya melakukan eksekusi, meskipun telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, ada juga masukan mengenai Juru Sita yang perlu juga diperbaiki.
"Karena itu Komisi III berpandangan perlu ada terobosan dalam RUU Hukum Acara Perdata agar hal-hal ini dapat diatasi di masa depan," ujar Adies kepada WahanaNews.co, Jumat (3/5/2022).
Tak hanya itu, ditempat yang sama Anggota Fraksi PDIP I Wayan Sudirta, turut meminta agar PERADI secara serius mengawal proses pembahasan di Komisi III DPR RI.
Baca Juga:
Optimis! Ali Nurdin Mantapkan Diri Maju Jadi Calon Ketua Peradi Kota Bandung
"PERADI harus membentuk tim yang tangguh untuk menyempurnakan segala kekurangan dari hukum acara perdata dengan memberikan umpan dan rekomendasi kepada Komisi III DPR," terangnya.
Wayan juga meminta agar PERADI memikirkan apakah mungkin membuat ketentuan mengenai hubungan hukum acara perdata dengan hukum adat, agar putusan - putusan pengadilan dapat memberikan rasa keadilan.
Sementara itu, Wasekjen DPN PERADI Daud Bereuh menyebutkan jika ada 6 isu krusial yang menjadi sorotan dari PERADI. Yakni mengenai perlindungan warga negara, alat bukti, penyangkalan pemberian kuasa, Lembaga penyanderaan, mediasi dan eksekusi.