WahanaNews.co | Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) menyesalkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan AKBP SA terhadap Brigadir SL, pada 21 Oktober 2021 lalu. Atas kejadian tersebut, kini keduanya menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
"Sangat disayangkan ada tindak kekerasan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan kepada anggotanya. Bid Propam Polda Kalimantan Utara langsung sigap menangani kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (26/10).
Baca Juga:
Kompolnas Kunjungi Belanda, Pastikan Pemilu di Den Haag Berjalan Aman dan Damai
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Kendati demikian, tindakan itu semestinya tidak dipertontonkan oleh pimpinan kepada anggota.
"Tindakan menendang dan memukul tersebut menunjukkan masih adanya praktik militeristik warisan Orde Baru yang tidak layak diterapkan di Kepolisian pasca reformasi," ungkapnya.
Menurutnya, apabila seorang anggota melakukan sebuah kesalahan. Maka masih ada cara lainnya untuk melakukan peneguran terhadap anggotanya itu.
Baca Juga:
Pengamat Sebut Direktorat Siber Belum Perlu Dipimpin Jenderal Bintang 3
"Jika betul anggota bersalah, masih ada cara pembinaan yang humanis yang dapat dilakukan pimpinan, antara lain dengan melakukan teguran dan hukuman yang mendidik," jelasnya.
Selain itu, ia tidak bisa memastikan terkait sanksi apa yang tepat diberikan kepada AKBP SA atas insiden tersebut.
"Tergantung hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Kaltara. Kan diperiksa dulu semua fakta-faktanya," tutupnya.