WahanaNews.co |
Polisi akhirnya membebaskan Sigit (38), pelaku pelecehan
seksual yang mengincar seorang ibu berusia 55 tahun di Tebet, Jakarta Selatan.
Sigit langsung dibebaskan setelah pihak korban
memutuskan tak membuat laporan kepolisian.
Baca Juga:
Sempat Melarikan Diri, Polisi Tahan Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
"Korban enggak mau buat laporan kepolisian. Dalam 1 x 24 jam, dia (Sigit) enggak bisa ditahan," ujar Kepala
Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Iptu Agus Herwahyu Adi, saat dihubungi
wartawan, Kamis (17/6/2021) sore.
Agus mengatakan, korban tak mau memberikan
kesaksian atas peristiwa pelecehan seksual.
Ia mengatakan, pihak korban juga telah membuat
surat pernyataan untuk tak melanjutkan kasus pelecehan seksual ini lebih jauh.
Baca Juga:
Fakta Baru Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua DPD PSI Jakbar
Sigit pun telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Namun, dia sulit untuk diperiksa, dan
memberikan keterangan yang tak jelas.
"Pelakunya agak kelainan jiwa. Itu
kakaknya bilang, agak sakit jiwa," ujar Agus.