WahanaNews.co | Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan pihaknya akan mendalami uang suap yang diberikan eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Untuk uang yang diberikan AMP, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8).
Baca Juga:
Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Hutama Karya
Lebih lanjut, Karyoto menyebut Robin diduga meminta uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Ajay. Kendati demikian, Ajay hanya menyanggupi uang Rp500 juta.
"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 miliar namun AMP [Ajay Muhammad Priatna] menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta," jelas Karyoto.
Usai mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Ajay diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di wilayahnya.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasbi Hasan KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Ajay pun mencari referensi kenalan orang yang disinyalir mempunyai pengaruh di KPK melalui warga binaan di Lapas Sukamiskin, yakni Radian Ashar dan Saiful Bahri.
Nama penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni pun direkomendasikan kepada Ajay.
Karyoto menjelaskan Ajay melakukan pertemuan dengan Robin yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung sekitar Oktober 2020.