WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan beberapa titik rawan korupsi pada 5 penjabat gubernur yang baru dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
KPK berharap para penjabat yang baru tak berurusan dengan KPK.
Baca Juga:
Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Hutama Karya
"KPK berharap para Pj kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Titik rawan korupsi bagi kepala daerah yakni terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Kemudian korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah mau pun pendapatan daerah dari pusat. Korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasbi Hasan KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
"Dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan," ungkap Ali.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) tahun 2021 menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi.
Ali menyebut, sesponden menyatakan terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi baik di pusat maupun daerah.