WahanaNews.co | Saat
sedang asik menikmati sabu-sabu, pegawai negeri sipil (PNS) Ridianto
Simanjuntak (47) warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten
Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Baca Juga:
Pemuda di Taput Ditangkap Polisi Gegera Intip dan Rekam Gadis Lagi Mandi
Saat ditangkap RS tak sendirian, dua rekannya yakni Richo
Sahputra Simanjuntak (25) dan Martahan Silitonga (35) juga turut diciduk
polisi.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Fredy Christian
Sipayung, membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap seorang PNS
tersebut. Polisi menangkap Ridianto bersama dua rekannya di sebuah gubuk di
Dusun Dolok Nagodang, Desa Sabungan Nihuta III, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli
Utara, Senin (23/8).
"Pada saat penggerebekan di gubuk tersebut petugas
menciduk tiga orang laki-laki yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu unit
alat isap sabu," katanya, Jumat (27/8).
Baca Juga:
Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Desa Bahal Batu II
Kemudian, tiga orang tersangka itu dibawa ke Badan Narkotika
Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar untuk dilakukan asesmen apakah layak
diajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi.
"Dari hasil penelitian khusus BNN Kota Pematang Siantar
nanti kami ambil kesimpulan apakah diproses sesuai dengan prosedur hukum atau
dilakukan rehabilitasi. Jadi kami menunggu hasil penelitian khususnya,"
pungkas Ronald. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.