WahanaNews.co | Warga asal Mandalika, Amaq
Saepuddin, terlibat sengketa lahan dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Amaq
menolak permintaan pengosongan lahan miliknya seluas 10.500 meter persegi
sebagai bagian dari proyek pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
(KSPN) Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga:
PLN Pastikan Keandalan Listrik di Ajang World Superbike Mandalika 2023
Kepada wartawan, Amaq
mengungkapkan alasan penolakan pengosongan lahan karena belum mendapatkan uang
ganti rugi dari ITDC.
Kuasa
Hukum Amaq Saepuddin yang juga pendiri LBH Madani, Setia Dharma,
mengatakan, lahan seluas 10.500 meter persegi itu telah dimiliki Amaq
melalui penggarapan dan pembukaan kawasan hutan sejak tahun 1973.
Adapun
bukti kepemilikan lahan tersebut yaitu surat segel pembukaan lahan atau
penggarapan yang dikeluarkan oleh kantor desa setempat tahun 1980.
Baca Juga:
Juara Asia Andi Gilang dan Komunitas Honda Ramaikan CBR Track Day di Mandalika
Setia
mengatakan, pembukaan lahan kawasan hutan milik Amaq ini tidak dilakukan
di atas tanah milik negara atau tanah yang merupakan hak orang lain.
"Jadi, harus
dipahami, yang dimaksud tanah negara adalah tanah milik negara. Dan untuk
diartikan sebagai tanah milik negara, negara harus punya alas hak lebih dahulu.
Jadi, dalam hukum pertanahan, tidak ada yang dimaksud dengan
tanah negara," kata Setia, saat dihubungi wartawan, Minggu (22/8/2021).
Namun, di
sisi lain, ITDC juga mengeklaim bahwa lahan Amaq Saepuddin itu merupakan Hak
Pengelolaan (HPL) yang telah diberikan pemerintah kepada ITDC untuk digarap
sebagai bagian dari proyek KSPN Mandalika.