WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA), memutuskan memperberat hukuman terhadap Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group, Pauliene Maria Lumowa, yakni dengan membayar uang pengganti sebesar Rp185,82 miliar subsider 14 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim, dalam sidang putusan tingkat kasasi pada Jumat (4/2) pekan lalu. Dengan menolak perbaikan, dan tetap menjatuhkan pidana pokok hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan penjara.
Baca Juga:
Terobosan MA Aplikasi e-Court Hubungan Industrial Diapresiasi Kemnaker
"Jadi tolak perbaikan, dengan memperberat pidana penjara subsider dari pembayaran uang pengganti," kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (11/2).
Sehingga dalam perkara ini, pelaku kasus pembobol bank BNI Rp1,2 triliun itu, bakal jalani hukuman selama 18 tahun. Adapun bila denda sebesar Rp185,82 miliar tidak dibayarkan maka hukuman akan ditambah menjadi 14 tahun, menjadi 32 tahun.
Demikian vonis Perkara Nomor 342 K/PID.SUS/2022, diputus oleh hakim ketua Surya Jaya, bersama hakim anggota Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Jumat, 4 Februari 2022.
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
Adapun vonis ini dilakukan adala salah satu cara untuk mengembalikan Uang Pengganti yaitu agar pidana penjara subsider Uang Pengganti harus lebih berat yang terpenting tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok sesuai ketentuan Undang Undang.
Oleh karena itu untuk mendorong agar Terdakwa mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan maka pidana penjara subsider Uang Pengganti diperberat.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya. Bahwa sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan yang menekankan pentingnya pengembalian kerugian keuangan Negara melalui pembayaran Uang Pengganti.