WahanaNews.co | Bisnis
penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar yang dijual
di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina dan dimanfaatkan oleh
mafia bukan hal baru.
Praktek bisnis ilegal seperti ini banyak berjamur di
hampir semua daerah di Indonesia. Kita tahu bersama bahwa kegiatan menjual
kembali BBM milik Pertamina tanpa memiliki izin itu dilarang undang-undang.
Baca Juga:
Mabes Polri Ungkap Suap dari Klub Bola Senilai Rp800 Juta untuk Promosi ke Liga 1
UU migas No 22 mengatur operator migas, sehingga siapa
saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha niaga migas.
Mafia Solar ini menganbil keuntungan dari sisi selisih
harga antara subsidi Rp 5.150/liter, dengan penjualan minyak industri atau high
speed disel (HSD) mencapai Rp 10.000 hingga Rp 13.000/liter.
Bagaimana cara mafia ini untuk mendapatkan BBM
Bersubsidi ini dari SPBU? Dengan melakukan modifikasi mobil dengan tangki duduk
berbentuk kotak dari besi di dalam mobil. Bahkan mereka tak jarang menyedot tangki
bawaan mobil, supaya tidak terdeteksi dan mencolok di mata masyarakat umum.
Baca Juga:
Buron 30 Tahun, Italia Tangkap Bos Mafia Paling Dicari Eropa
Cara mereka pun sangat bervariasi. Ada yang mengepok
di SPBU Pertamina sampai penuh. Ada juga yang melakukan pengisian SPBU secara
bergiliran. Tujuan keduanya, tangki yang telah di modifikasi di mobil mereka
sampai penuh.
Jenis kendaraan yang mereka gunakan untuk mengangkut
BBM Bersubsidi itu pun dibentuk sedemikian rupa. Pokoknya mereka berusaha
memuat kendaraannya tidak dapat dicurigai oleh masyarakat. Dari jenis kendaraan
pribadi, truk box hino engkel hingga tronton bahkan bus pariwisata.
Dengan modal kendaraan rakitan modifikasi tangki duduk
saja dapat bermuatan 4.000 sampai 8.000 liter. Jam operasional mereka tergolong
tidak mengenal jam alias bekerja selama 23 jam per hari. Pokoknya sampai tangki duduk di kendaraan
modifikasi itu penuh, mereka baru bisa pulang ke pangkalan yang berada di
Neglasari, Tangerang Kota.