WahanaNews.co | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama tersangka Margiyanto Als Bagong Bin Margono dari Kejaksaan Negeri Boyolali yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Pada Jumat (18/02).
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT Timah Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka
Kronologi Singkat
Tersangka Margiyanto Als Bagong Bin Margono pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira jam 09.00 WIB melihat ada postingan di media sosial yang menjual sebuah keris pusaka sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dimana keris tersebut adalah milik saksi korban Karjo Suwito (kakek dari tersangka)
Tersangka pergi ke rumah saksi korban Karjo Suwito di Dukuh Pusung Rt. 04 Rw. 13 Desa Kiringan Kec. Boyolali, Kab. Boyolali sekira pukul 12.00 WIB, sampai di rumah saksi korban KARJO SUWITO untuk menanyakan kebenaran apakah keris tersebut akan dijual.
Baca Juga:
Kasus Korupsi IUP PT Timah Kejagung Periksa 3 Saksi
Tersangka tidak setuju apabila keris tersebut akan dijual dengan alasan kramat/mistis kemudian terjadi perselisihan mulut antara Tersangka dengan saksi korban.
Tersangka merasa emosi dan secara spontan mencekik leher saksi korban Karjo Suwito menggunakan tangan kanan.
Kkemudian datang Saksi Dalimin dan Saksi Sumardi bermaksud melerai akan tetapi Tersangka justru membanting meja di ruang tamu yang menyebabkan kaca yang ada di atas meja menjadi pecah, kemudian anak Tersangka menangis dan langsung pulang ke rumah untuk mengantar anaknya.