WahanaNews.co | Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), menurut jadwal, digelar hari ini, Senin (19/9).
Sidang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding terhadap Ferdy Sambo ini akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen). Wakil dan anggota sidang ini sebanyak empat orang jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (irjen).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (19/9).
Dedi menjelaskan, untuk mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Baca Juga:
Pengacara Keluarga Brigadir J Bongkar Kebohongan Mahfud MD
Mekanisme tersebut, kata Dedi, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima Memori Banding.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat Komisi Banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelasnya.