WahanaNews.co | Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, menyatakan, Rancangan Undang-undang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (RUU MLA) antara Indonesia dan Federasi Rusia akan memudahkan dan memperkuat kerjasama di antara kedua negara.
Kerjasama ini dinilai sangat penting dengan semakin kompeksnya kejahatan, seiring pesatnya perkembangan teknologi.
Baca Juga:
Menkumham: UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP Beri Pengakuan Pada Hukum Tak Tertulis
Hal ini disampaikan Yasonna usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Dalam rapat itu, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membawa RUU MLA antara Indonesia-Rusia ke rapat paripurna DPR.
"Kami berpendapat bahwa ini penting untuk kita lakukan di tengah-tengah dunia internasional dan teknologi yang membuat dunia semakin mudah terkoneksi. Kejahatan juga semakin banyak tipenya, kejahatan dalam bidang cyber crime, termasuk pendanaan terorisme, pencucian uang, dan lain-lainnya. RUU ini akan memudahkan kerjasama hukum di antara kedua negara. Catatan tentang kedaulatan negara tentunya menjadi catatan penting bagi kita semua. Adapun kami atas nama Presiden menyampaikan siap untuk melanjutkan tahapan pengesahan perjanjian ini di rapat paripurna pada Tingkat II yang ditentukan oleh DPR," kata Yasonna, dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Baca Juga:
Yasonna Laoly: Pemerintah Sedang Tunggu Undangan dari DPR Terkait RUU Perampasan Aset
Pada rapat kerja tersebut, semua fraksi di Komisi III DPR menyampaikan persetujuan atas seluruh isi naskah RUU MLA Indonesia-Rusia.
Selepas Yasonna membacakan pandangan akhir pemerintah, seluruh fraksi Komisi III juga membacakan pandangan mini, di mana seluruh fraksi menyepakati agar RUU MLA Indonesia-Rusia dibawa ke rapat paripurna.
"Kita berharap semoga RUU MLA Indonesia-Rusia dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Dengan demikian, kerjasama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional, antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia, dapat berjalan efektif, sejalan dengan tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur Yasonna.