WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) telah
menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020 yang dilaksanakan sejak
Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021).
Adapun
jumlah perkara yang diputus oleh MK sebanyak 32 perkara sengketa hasil Pilkada
2020 yang masuk dalam tahap pembuktian.
Baca Juga:
KPU: Pendaftaran Pilkada Jalur Perseorangan Mulai 5 Mei 2024
Dari 32
perkara yang diputus, 16 perkara diminta lakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Terdiri
dari sengketa Bupati Teluk Wondama, Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua
perkara, Bupati Morowali, dan sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.
Selanjutnya,
Bupati Labuhanbatu Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Labuhanbatu, dan
Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.
Baca Juga:
PDIP Pastikan Siap Kolaborasi dengan Gerindra di Pilkada
Lalu
sengketa Bupati Rokan Hulu, Bupati Mandailing Natal, Bupati Indragiri Hulu,
Gubernur Jambi, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Boven Digoel.
Ada yang PSU
di Semua TPS