WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Gugatan yang diajukan terkait pasal alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
MK menyatakan gugatan untuk membatalkan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, MK menolak seluruh gugatan pemohon.
Baca Juga:
Tim Penyidik KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang putusan yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (31/8).
MK memberi sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut. Mahkamah menilai pasal 69B ayat 1 dan 69C tidak bertentangan menurut hukum.
MK menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu.
Baca Juga:
Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Hutama Karya
"Mahkamah berpendapat bahwa pemenuhan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, terlebih jika kesempatan yang sama dalam pemerintahan tersebut menyangkut pengisian jabatan publik yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat," ucap MK.
Dalam putusan itu, terdapat empat orang hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (concuring opinion). Empat orang itu adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Empat orang hakim konstitusi itu memberikan beberapa pertimbangan. Salah satunya, para pegawai KPK seharusnya diangkat menjadi ASN jika merujuk UUD 1945.