WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak pengajuan uji
materi (judicial review)
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
(SDA) yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II, Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pembangkitan
Jawa-Bali (DPP SP PJB), serta Pemohon III dan Pemohon IV yang merupakan Ketua dan Sekretaris Persatuan Pegawai PT Indonesia
Power Tingkat Pusat (PP IP).
Menurut Pemohon, dengan
diberlakukannya Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
(BJPSDA) dalam UU SDA, berpotensi menurunkan kesejahteraan karyawan dan dapat
menghilangkan pekerjaan di tempat Pemohon bekerja, yaitu di perusahaaan dengan bidang usaha penyedia tenaga listrik.
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Pemohon menilai, ketentuan tersebut
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
"Pengelola Sumber Daya Air dapat dilakukan juga oleh BUMN di bidang usaha
penyediaan tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan energi listrik untuk
kepentingan umum."
UU SDA menegaskan, BJPSDA adalah iuran
yang dibebankan hanya kepada pemanfaat SDA untuk kebutuhan industri, seperti
energi, air minum, pertanian, dan industri, tidak untuk kebutuhan pokok dan
sosial seperti pertanian rakyat.
Mahkamah menegaskan, para pemohon
tidak dapat menunjukkan bukti yang relevan sebagai pihak
yang dirugikan, dan para pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum sebagai pemohon.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
"Amar putusan mengadili bahwa
permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan putusan dalam sidang
virtual yang disiarkan YouTube MK RI,
Senin (26/10/2020).
Sementara itu, salah satu pengelola SDA,
Perum Jasa Tirta II, menyambut baik putusan ini.
"Selaku salah satu pengelola SDA,
kami menyambut baik keputusan ini," ujar Plt Direktur Utama Perum Jasa
Tirta II, Haris Zulkarnain, saat dihubungi wartawan, Selasa
(27/10/2020). [dhn]