WahanaNews.co | Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyebutkan, orang yang sebenarnya berperilaku ganda adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bukan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seperti yang ditudingkan para saksi dari pihak Sambo.
Demikian Asep Iwan Iriawan mengungkapkan dalam program Laporan Khusus KOMPAS TV, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
“Sebenarnya perilaku ganda dilakukan dua orang ini (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi), yang ngakunya sayang, ngakunya (menganggap) anak, ngakunya baik, (tapi) kok membunuh,” ucap Asep.
Asep lebih lanjut menyoroti sidang pembunuhan berencana Brigadir J yang menurutnya justru menggali hal-hal yang tidak terkait dengan dakwaan.
Padahal, kata Asep, tak ada jaminan Ferdy Sambo yang menganggap para ajudannya sebagai anak-anaknya dan menyuapi tumpeng, tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Pengacara Keluarga Brigadir J Bongkar Kebohongan Mahfud MD
“Di kampung saya itu ada perkara menarik yang pelakunya dihukum mati: seorang pemimpin agama, baik lho ngajarin ilmu, tapi (mem-) perkosa juga, banyak lagi, sampai beranak,” kata Asep.
“Tidak jaminan ngasih tumpeng, nganggap anak, ya tetap, tidak boleh dia bunuh, gitu kan? Pemimpin agama aja nggak boleh merkosa dihukum mati, apalagi dia ngebunuh,” tekannya.
Apalagi, kata Asep, soal pelecehan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J tidak menjadi berkas atau tidak diputus oleh hakim sebagai fakta persidangan.