WahanaNews.co | Pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial CER (25) dan SL (24) dijerat pasal berlapis lantaran nekat membuat konten menantang umat muslim dan menginjak Al-Qur'an.
Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Untuk Syuting Aliran Sesat Paranormal Gus Samsudin Sewa Rumah Rp200 Ribu
"Selain itu tersangka juga kami jerat Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (6/5/2022).
Zainal menjelaskan, pasutri itu disangkakan pasal berlapis dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun insiden injak Al-Qur'an ini dilakukan pada 2020 lalu di Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:
Di Balik Video Konten Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan, Polisi: Otaknya Gus Samsudin
Sang istri sengaja mengunggah video itu ke media sosial suaminya dengan alasan kesal kepada suami karena terlibat cekcok setelah berlibur ke Pelabuhanratu baru-baru ini.
"Saat setelah di-upload mereka menerima feedback yang cukup banyak, mereka akhirnya kelabakan sendiri kemudian menghapus video tersebut," tuturnya.
Zainal mengatakan keduanya masih beragama Islam. Namun, pasutri ini mengakui bahwa pengetahuan mereka terhadap agama masih dangkal. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.