WahanaNews.co | Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat masih terus berlangsung. Kuasa Hukum MS, mengatakan dalih atau alasan dari pihak terlapor EO dan RD keterlaluan.
Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, mengatakan dalih tersebut keterlaluan. Dia menyebut candaan yang dimaksud pihak terlapor telah menghancurkan psikis MS.
Baca Juga:
Putusan KPI: Tayangan Ganjar di Azan Televisi Tak Langgar P3SPS
"Itu keterlaluan, orang pelaku melakukan itu bilangnya bercandaan, padahal korban merasa itu bukan bercanda, bahkan itu menghancurkan psikis dia. Masa begitu bercanda. Itu keterlaluan kalau dalihnya atau alasannya seperti itu," kata Muhammad Mualimin saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Diketahui, pihak terlapor EO dan RD membantah tuduhan pelecehan seks dan perundungan sesama pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka menganggap hal tersebut sebagai candaan karena MS selaku korban 'berbaju rapi' saat bekerja.
Mualimin menuturkan MS semakin kecewa mendengar dalih candaan pihak terduga pelaku. MS, kata Mualimin, justru berharap ada iktikad baik dari mereka untuk meminta maaf.
Baca Juga:
Soal Gambar Ganjar Tayang di Azan TV, KPI Putuskan Tidak Langgar P3SPS
"Padahal MS ini berharap pelaku ini ada iktikad baik untuk menggunakan jalur pribadi minta maaf, walaupun proses hukum tetap lanjut. Terakhir MS makin kecewa atas jawaban mereka seperti itu," katanya.
Lebih lanjut Mualimin mengatakan, akibat pelecehan seks dan perundungan yang dilakukan terlapor, MS sampai terkena post traumatic stress disorder (PTSD). Dia pun heran hal tersebut masih dianggap sebagai candaan.
"Padahal ini kan membuat orang sakit jasmani-rohaninya kena, psikisnya kena, bahkan orang menjadi PTSD gara-gara ulah mereka kok masih bercanda," imbuhnya.