WahanaNews.co | Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menghentikan penyidikan kasus pengadaan helikopter Agusta Westland atau AW-101 di lingkungan TNI.
Padahal, perkara yang juga ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Basarnas Lakukan Pencarian Helikopter Bell 429 PK-WSW yang Hilang Kontak di Halmahera
"Masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021) kemarin.
Terkendala alat bukti
Baca Juga:
Fenomena Tak Biasa Ribuan Buaya Langsung Kawin Usai Helikopter Terbang Rendah di Atasnya
Wakil Ketua saat itu, KPK Laode M Syarif menyatakan, kompleksitas penanganan dan pengumpulan alat bukti menjadi salah satu kendala dalam penanganan kasus ini.
Padahal, pada saat yang sama, KPK telah berkoordinasi dengan POM TNI untuk pengungkapan kasus.
"KPK menangani satu orang pihak swasta, sedangkan POM TNI menangani tersangka dengan latar belakang militer," kata Laode melalui keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).