WahanaNews.co | Inilah sosok Setiyadji Setyawidjaja, politikus asal Blora, Jawa Tengah, yang berani menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Rp 501 miliar.
Politikus Blora ini menggugat Prabowo setelah diberhentikan sebagai kader Partai Gerindra.
Baca Juga:
Caleg Inkumben Gerindra Sumedang Dikabarkan Janjikan Pemenangan Rekan Satu Partainya, Ini Penjelasannya
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora itu pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SElatan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya dia meminta majelis hakim menyatakan tidak sah pemberhentiannya.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).
Baca Juga:
Titiek Soeharto, Mendapatkan Tiket Kursi Senayan dari Gerindra
Selain Prabowo, gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra, Abdul Wachid.
Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut.
Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.