WahanaNews.co | Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas), Slamet Soedarsono, mengatakan,
sejumlah kemajuan dan dampak positif sudah dicapai setelah penerbitan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Penyelesaian perkara melalui
diversi meningkat dan vonis pidana penjara dan dititipkan di lembaga pembinaan
khusus anak menurun," kata Slamet, dalam
sebuah seminar daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Diversi
adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke
proses di luar peradilan pidana.
Slamet
mengatakan, anak
yang divonis pidana penjara dan dititipkan di lembaga pembinaan khusus anak
menurun, dari 3.600-an anak pada Januari 2014 menjadi 1.500-an
pada September 2020.
Menurut
Slamet, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pemenuhan hak-hak anak, termasuk
anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
Namun,
pada kenyataannya, pemenuhan hak anak berhadapan dengan hukum bila sepenuhnya
terpenuhi.
"Anak
berhadapan dengan hukum rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi selama
proses peradilan. Hak kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial selama
proses peradilan penting untuk dipenuhi," tuturnya.
Slamet
mengatakan, pemenuhan hak-hak anak berhadapan dengan hukum harus
menggunakan prinsip pelindungan hukum sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak
Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36
Tahun 1990.