WahanaNws.co | Ketua Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) I Peradi Jakarta Utara, Maruli Tua Silaban SH, MH., mengungkapkan bahwa calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Utara untuk periode 2021-2025 wajib memenuhi 8 persyaratan yang sudah ditetapkan panitia.
Ke 8 persyaratan tersebut adalah Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Warga Negara Indonesia dengan melampirkan foto copy KTP, telah berpraktik sebagai Advokat sekurang-kurangnya 5 tahun dan melampirkan foto copy KTA dengan menunjukkkan BAS.
Baca Juga:
Gelar Rakernas, Ikadin Terus Memperjuangkan Wadah Tunggal Organisasi Advokat
Juga tidak merangkap sebagai pejabat negara sebagai mana dimaksud dalam undang-undang advokat dengan dibuktikan pernyataannya diatas kertas bermaterai. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melangggar kode etik berdasarkan putusan dewan kehormatan, dibuktikan dengan surat pernyataan diatas kertas materai secukupnya.
Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup. Berkantor di wilayah hukum Jakarta Utara dan adanya surat dukungan sekurang-kurangnya 5 anggota DPC PERADI SAI Jakarta Utara.
Penetapan 8 syarat bagi calon ketua tersebut adalah berdasarkan hasil rapat Panitia Steering Committee Muscab I Peradi Jakarta Utara yang diadakan di Kelapa Gading pada Kamis 23 Desember 2021.
Baca Juga:
Optimis! Ali Nurdin Mantapkan Diri Maju Jadi Calon Ketua Peradi Kota Bandung
“Persyaratan itu harus dipenuhi oleh semua calon yang maju pada pemilihan Ketua Peradi Jakarta Utara periode 2021-2025 yang akan dilaksanakan pada Selasa 28 Desember 2021 di Hotel Ibis Jalan Gaya Motor Nomor 1 Sunter, Jakarta Utara,” pungkas Maruli. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.