WahanaNews.co | Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen
Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, pada Senin
(21/12/2020) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Pepen dipanggil sebagai
saksi dalam kasus suap yang menjerat eks Mensos, Juliari
Peter Batubara.
Baca Juga:
MK Pertimbangkan Menghadirkan Mensos-Menkeu di Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Penyidik menggali keterangan
saksi terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor
atau kontraktor, yang menyalurkan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun
2020," kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/12/2020).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, pihaknya tengah mendalami
siapa saja yang menjadi vendor-vendor bansos Covid-19.
Dalam hal ini, KPK ingin memastikan, apakah paket bansos yang disalurkan oleh para vendor itu sudah
laik.
Baca Juga:
KPM PENA Dapat Pelatihan Menjahit hingga Pengelolaan Keuangan dari Kemensos
"Artinya itu, dia punya usaha untuk pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahaan
yang baru didirikan kemudian dapat pekerjaan itu. Dia hanya ingin mendapatkan fee, itu kan harus didalami," ucap pria yang akrab disapa Alex ini di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020) lalu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan
lima orang tersangka.
Sebagai pihak terduga penerima, yakni
Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus
Joko Santoso dan Adi Wahyono.