WahanaNews.co | Berbagai pihak menolak Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5
tahun 2020, salah satunya dari Pewarta Foto Indonesia (PFI).
mal">PFI menilai, kebijakan
tersebut akan menghambat fungsi dan peran pers dalam mencari dan menyiarkan
informasi kepada publik.
Baca Juga:
Sekretaris MA Hasbi Hasan Raup Uang Suap Rp 11 Miliar dari Jual Beli Perkara
Perma yang dimaksud adalah Peraturan
MA Nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam
Lingkungan Pengadilan, tertanggal 4 Desember 2020.
Secara khusus, pada
Pasal 4 ayat (6) mengatur terkait kewajiban adanya izin hakim/ketua majelis
hakim untuk dapat "Pengambilan foto, rekaman audio
dan/atau rekaman audio visual" dalam proses persidangan, dan harus
dilakukan sebelum dimulainya persidangan.
Selain itu, pada
Pasal 7 Perma Nomor 5 tahun 2020 ini juga mengklasifikasikan pelanggaran pada
Pasal 4 ayat (6) itu sebagai contempt of
court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Baca Juga:
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Setelah Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar
"Kehadiran jurnalis dalam proses
persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas
akses terhadap keadilan yang sudah diatur di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Bab II Pasal 4 ayat (3) UU Pers telah memberi
jaminan terhadap kemerdekaan pers, dengan memberi hak kepada pers nasional untuk
mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Semestinya MA
tidak menghalangi kerja jurnalistik melalui Perma," kata Ketua Umum PFI,
Reno Esnir, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, MA tidak semestinya
menganggap kehadiran jurnalis yang mengambil foto, rekaman audio dan atau
rekaman audio visual sebagai gangguan terhadap peradilan.