WahanaNews.co | Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menuturkan, ada ancaman hukum pidana bagi pihak yang menyatakan keburukan-keburukan orang meninggal.
Pernyataan itu disampaikan pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan merespons kesaksian asisten rumah tangga, sekuriti hingga ajudan Ferdy Sambo yang kompak menyudutkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di persidangan.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
“Secara hukum, ada Pasal 320 dan 321, itu ada delik aduan dan delik biasa. Jadi ketika seseorang menyatakan keburukan orang yang meninggal, itu secara etis, secara agamis, dosa, tidak baik. Secara yuridis, itu kriminal,” tegas Asep dalam program Laporan Khusus KOMPAS TV, yang tayang pada Jumat (11/11/2022).
Pasal 320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
Barangsiapa melakukan perbuatan mengenai orang yang sudah mati jika sekiranya ia masih hidup perbuatan itu bersifat menista dengan surat dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-.
Baca Juga:
Pengacara Keluarga Brigadir J Bongkar Kebohongan Mahfud MD
Sementara, Pasal 321 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina atau menista orang yang sudah mati, dengan maksud supaya isi tulisan atau gambar yang menghina dan menista itu tersiar atau lebih tersiar, maka dihukum penjara selama - lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 4.500.
Di samping itu, kata Asep, jika menjunjung sila kedua Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, hal itu bertentangan.