WahanaNews.co | Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 ditetapkan pada tanggal 9
Desember mendatang.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota kali ini akan
berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia.
Baca Juga:
PDIP Pastikan Siap Kolaborasi dengan Gerindra di Pilkada
Sebagaimana diketahui, Pemilihan
Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2020 di tingkat provinsi diikuti sebanyak 22
pasangan calon, tingkat kabupaten diikuti sebanyak 570 pasangan calon, dan
tingkat kota madya diikuti sebanyak 95 pasangan calon.
Terkait dengan jumlah calon pemilih
pada pilkada serentak tahun ini, sebagaimana yang telah ditetapkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI, tercatat 100.359.152 orang terdaftar sebagai pemilih
dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Era pemilihan langsung untuk Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Indonesia dimulai pada tahun
2004.
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: Golkar dan Gerindra Kompak Tak Usung Edy Rahmayadi
Akan tetapi, untuk pemilihan kepada
daerah langsung, baru berjalan sejak 2005 setelah berlakunya Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Maka, mulai 15 tahun silam, pemilihan
kepala daerah (pilkada) di Tanah Air tidak lagi melalui Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD).
Pilkada langsung pertama kali
diselenggarakan pada bulan Juni 2005 dilaksanakan di Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur.