WahanaNews.co | Seorang warga Surabaya bernama Budi
Said menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Teranyar,
pengadilan mengabulkan permohonan gugatan tersebut.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Kejagung Harus Memburu Tersangka Baru Kasus Budi Said
Dikutip
dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan Nomor Perkara
158/Pdt.G/2020/PN Sby itu dilayangkan pada 7 Februari 2020.
Sementara
pembacaan putusan digelar pada 13 Januari 2021.
Merujuk
pada petitum, Budi Said meminta PN Surabaya mengabulkan gugatannya, yakni Antam
harus membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 817,46 miliar atau tepatnya
Rp 817.465.600.000.
Baca Juga:
Terkait Kasus Penipuan Emas Antam Kejagung Bidik Tersangka Lain
Emiten
berkode saham ANTM itu dinyatakan PN Surabaya terbukti telah berbuat melawan
hukum atas hilangnya uang Budi Said.
Nilai
gugatan itu setara dengan harga emas batangan 24 karat Antam di Lokasi Butik
Emas LM - Surabaya Pemuda seberat 1.136
kilogram atau setara 1,136 ton.
Kronologi perkara tersebut berawal dari transaksi jual-beli
emas Antam 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke
marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.