WahanaNews.co | Kasus
perselingkuhan dua anggota kepolisian berinisial AKBP S dan oknum polwan
berinisial Bripka R tengah diproses Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara Tengah.
Baca Juga:
Peneliti Ungkap Ciri-ciri Pria yang Berpotensi Tinggi Selingkuh
Informasi yang diterima cermat, kasus tersebut diproses
secara kode etik maupun pidana umum. Pasalnya, kedua anggota tersebut diketahui
masing-masing telah berkeluarga.
AKBP S saat ini bertugas di Bidang SDM Polda Malut,
sedangkan Bripka R bertugas di Ditreskrimum Polda Malut namun telah dipindahkan
ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Malut.
"Iya, benar ada mantan anggota saya selingkuh dengan
salah satu pamen inisial AKBP S yang bertugas di Polda Malut," jelas
Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hindarwana kepada cermat di ruang
kerjanya, Jumat (5/2).
Baca Juga:
Hakim PT Agama Makassar Dipecat, Gegara Selingkuhi Wanita yang Ajukan Gugatan Cerai
Dwi mengungkapkan, awalnya Bripka R meminta izin kepada
dirinya untuk berangkat ke Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Namun setelah diizinkan, Bripka R malah pergi ke Kota
Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
"Dia (Bripka R, red) minta izin, kami izinkan. Ternyata
oknum polwan tersebut pergi ke Kota Manado kemudian bertemu sama selingkuhannya
(AKBP S, red) dan menginap di salah satu hotel di Kota Manado,"
pungkasnya. [dhn]