WahanaNews.co | Polres Serang Kota segera meneliti kembali pembebasan EJ (39) dan S (46). Keduanya merupakan tersangka pemerkosaan gadis difabel berusia 21 tahun. Polisi membantah membebaskan keduanya, melainkan menangguhkan penahanan karena ada pencabutan pelaporan.
"Pelaku ini ditangguhkan dengan alasan penyidik bahwa pelapor membuat pencabutan laporan dan ada musyawarah. Perkaranya, saya sebagai Kasat Reskrim baru, saya akan mengecek dan meneliti dan akan koordinasi dengan JPU untuk perkara ini," kata Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma kepada wartawan di Serang, Rabu (19/1/20
Baca Juga:
Bejat! Anak Pejabat Gowa dan Caleg Perindo Terlibat Pemerkosaan Seorang Gadis
Apakah kedua tersangka akan ditahan lagi? David mengatakan bahwa proses penyidikannya tetap akan dilakukan penelitian. Ia beralasan bahwa tidak sembarangan melakukan penahanan.
"Nanti prosesnya diteliti, itu kan hak asasi manusia tidak bisa sembarangan melakukan penahanan," ujarnya.
David menegaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan karena ada musyawarah antara pelapor dan terlapor. Kedua belah pihak itu sepakat untuk adanya pencabutan laporan perbuatan cabut atas kedua tersangka.
Baca Juga:
Gadis Diperkosa dalam Mobil Dinas Pemkab Gowa, 2 Pelaku Anak Pejabat
Gadis difabel berusia 21 tahun itu saat ini sudah dinikahkan oleh salah satu tersangka inisial S. Pernikahan dilakukan setelah pelapor mencabut aduannya ke Polres Serang Kota.
"Iya sudah dinikahkan sama S (salah satu tersangka) di ustad. Masih di daerah sini, masih satu kelurahan," kata Ketua RT Heri Kartini pada Selasa (18/1) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, EJ (39) dan S (46), tersangka pemerkosa gadis berusia 21 dengan keterbelakangan mental dibebaskan oleh polisi. Dasarnya, laporan pemerkosaan itu dicabut oleh pihak pelapor.