WahanaNews.co | Oknum polisi, Aipda Roni Syahputra dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021).
Personel Polres Pelabuhan Belawan, Medan, itu dinyatakan terbukti bersalah merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.
Baca Juga:
Tak Terima Tunggakan Mobil Ditagih, Oknum Polisi Tusuk Debt Collector
Majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyatakan perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," ucap Hendra Sutardodo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia di bawah umur.
Baca Juga:
Akibat Salah Kirim Chat, Oknum Polisi Aniaya Istri di Tanjungpinang
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap majelis hakim.
Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dan Bastian Sihombing, dijelaskan bahwa perkara ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB.