WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Jakarta menyatakan, gugatan yang diajukan pengusaha Bambang
Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan tidak diterima.
Perkara dengan Nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3/2021),
dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan
Elfiany.
Baca Juga:
Kronologi Orang Dekat Eddy Hiariej yang Polisikan Helmut Hermawan
"Menyatakan gugatan penggugat tidak
diterima (niet ontvankelijk verklaard),"
dikutip dari putusan yang diunduh lewat laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/3/2021).
Selain itu, majelis hakim menghukum
penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu.
Adapun gugatan ini dilayangkan terkait
pencegahan ke luar negeri terhadap Bambang.
Baca Juga:
Hadapi Gugatan Anies dan Ganjar di MK Yusril Siapkan 36 Pengacara
Hal itu tertuang dalam Keputusan
Menteri Keuangan No. 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan
Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang
Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997)
dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Dalam gugatannya, Bambang meminta
majelis hakim agar menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah serta
mewajibkan Menteri Keuangan untuk mencabut keputusan itu.
Namun, dalam pertimbangan majelis
hakim, keputusan Menteri Keuangan yang menjadi objek sengketa sudah tidak
memiliki kekuatan hukum.