WahanaNews.co | Pengacara Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, minta agar persidangan menggali alasan Ferdy Sambo, kenapa hanya menugaskan ajudan laki-laki untuk Putri Candrawathi, istrinya.
Hal ini bagi Martin, jauh lebih penting untuk diketahui ketimbang menggali-gali kepribadian Brigadir J yang sudah meninggal dunia akibat pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Demikian Martin Lukas Simanjuntak dalam keterangannya yang tayang di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS.TV, Senin (14/11/2022).
“Lebih baik mereka mencari apakah Ferdy sambo misalnya begitu ya, yang mengirimkan ajudan untuk mengelilingi istrinya sendiri, laki-laki semua, itu waras atau tidak,” ujar Martin Lukas.
Selain itu, Martin juga meminta ada pemeriksaan kejiwaan bagi Ferdy Sambo yang merupakan terduga pelaku pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sama halnya dengan perihal ajudan laki-laki bagi Putri Candrawathi, Martin berpendapat mengetahui kejiwaan Ferdy Sambo lebih penting dalam perkara ini.
“Tidak ada urusan untuk menggali profile dari korban, nggak ada urusan itu, yang digali profilenya itu adalah pelaku. Apakah pelaku misalkan ya, memiliki permasalahan dengan kejiwaan atau dengan temperamennya dia,” kata Martin Lukas.
“Sehingga apabila yang digali adalah profile dari perilaku, itu bisa nanti dikaitkan dengan pasal 44 KUHP yaitu, orang yang sakit jiwa tidak dapat dipidana gitu ya. Dipidana sih bisa tapi bukan dipidana penjara tapi dikirim ke rumah sakit jiwa.”