WahanaNews.co | Meskipun tidak kuorum atau memenuhi syarat minimal anggota yang hadir, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E tetap dilanjutkan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Rapat paripurna hanya dihadiri oleh sebanyak 32 anggota DPRD DKI Jakarta dengan rincian 25 anggota fraksi PDI Perjuangan dan 7 anggota PSI.
Baca Juga:
Bakamla RI Gelar Rapat Perdana Tim Pelaksana Forum KKPH 2023
Rapat kembali dilanjutkan sekitar pukul 11.48 WIB setelah diskors atau ditunda dua kali. Pertama diskors selama satu jam pada pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB.
Lalu diskors kembali selama 10 menit hingga pukul 11.40 WIB untuk menunggu anggota partai lain yang dapat bergabung.
Agenda Rapat Paripurna hari ini adalah pembacaan pengajuan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terkait dengan penyelenggaraan Formula E. Pengajuan ini diinisiasi oleh fraksi PDIP dan PSI.
Baca Juga:
Cekcok Saat Rapat, Komisioner KPU Pangkep Luka Ditimpuk Vas Bunga
"Ini posisi peserta paripurna untuk interpelasi hanya 31, harusnya 50 plus 1 baru bisa dilanjutkan," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Sebelum kembali dilanjutkan, ada interupsi dari dua anggota fraksi PDIP, Agustina Hermanto dan Wa Ode, dan satu anggota fraksi PSI, Idris Ahmad.
"Ketua tolong jangan ditutup, tetap beri kesempatan," kata Agustina dalam rapat tersebut.