WahanaNews.co | Enggan menyerahkan diri saat akan dieksekusi ke lapas, Buron kasus korupsi Bank BUMN senilai Rp 120 miliar, Yakub A Arupalakka ditangkap secara paksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana Yakun A Arupalakka yang merupakan buronan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Peran Suami Sandra Dewi
Yakub ditangkap pada Jumat (1/10) kemarin, pukul 14.35 WIB di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Yakub ditetapkan buron dan ditangkap karena Yakub tidak memenuhi panggilan jaksa ketika hendak dieksekusi ke lapas.
"Karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," jelas Eben.
Yakub merupakan terpidana kasus korupsi Bank milik BUMN itu. Dia divonis bersalah telah melakukan korupsi sebesar Rp 120 miliar.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT Timah Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka
"Terpidana telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar," katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Yakub bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Yakub harus menjalani pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.