WahanaNews.co | Keputusan pemerintah melebur Lembaga Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirap) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) digugat oleh para peneliti ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan sidang terdaftar pada perkara nomor 46/PUU-XIX/2021 beragendakan pemeriksaan atau pembuktian terkait gugatan oleh pemohon untuk pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).
Baca Juga:
Berpotensi Hemat Biaya, Peneliti UGM Sulap Air Limbah untuk Alat Deteksi Covid-19
Gugatan itu pun diajukan dua orang pemohon yakni, Peneliti madya sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM Eko Noer Kristiyanto dan anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta Heru Susetyo.
Mereka menguji kata 'terintegrasi' pada Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2019. Pasal itu berbunyi "Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional".
"Sejak adanya ketentuan peraturan presiden (PP) yang bersumber pada Pasal 48 UU Sisnas Iptek tersebut itu membubarkan seluruh lembaga-lembaga penelitian dan juga Litbang Jirap, penelitian, pengkajian, dan penerapan, teknologi, seperti LIPI, Lapan, BPPT, Batan, dan juga termasuk dewan riset daerah," kata kuasa hukum pemohon, Zainal Arifin Husein saat sidang yang disiarkan kanal Youtube MK, Selasa (21/9).
Baca Juga:
Periset BRIN Gagas Pembentukan Komite Cuaca Ekstrem
Termasuk, lanjut Zainal, saat ini juga turut membubarkan litbang-libang yang tersebar di 48 kementerian dan akan digabung seluruhnya di lembaga yang disebut Brin. Sehingga keadaan ini membuat para peneliti menjadi resah atas kebijakan tersebut.
"Jadi keadaan seperti ini membuat para peneliti menjadi resah, termasuk prinsipal ini mau dikemanakan hak-haknya sebagai peneliti. Dan juga yang lebih mereka konsern prihatin ini dunia iptek menjadi tidak jelas," ujarnya.
"Hal-hal yang seperti ini juga sebenarnya yang mulai, banyak keluhan-keluhan dari peneliti di luar ya baik itu di Litbang Kementerian, maupun lembaga-lembaga yang sebenarnya mengadu. Tetapi kondisinya mereka hanya bisa mendukung upaya adanya suatu justifikasi terutama terhadap pasal 48 UU 11 tahun 2019," lanjut Zainal.