WahanaNews.co | Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri jadwalkan sidang kode etik terhadap Inspektur Jenderal PolisiFerdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Kamis (25/8/2022) akan dilaksanakan lusa.
Sebelumnya, sidang etik seyogyanya dilaksanakan pada Selasa (23/8/2022) hari ini.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum. Infonya kemungkinan Kamis," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," kata Agung.
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakniBharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.